PENGANTAR SURAT
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
DOKUMEN PERSYARATAN
- Pelayanan Online/Daring : dokumen discan/difoto
- Pengunggahan : dokumen asli
AKTA KELAHIRAN
Penerbitan Akta Kelahiran Baru
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain antara lain: kebun, sawah, angkutan umum (pastikan sudah diberikan nama bayi sebelum di foto);
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- Kartu Keluarga (KK) penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orangtua/Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut;
- SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 1;
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2 (khusus kelahiran sebelum tahun 1975);
- Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW; dan
- Surat Pernyataan Anak lbu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah.
AKTA KEMATIAN
Penerbitan Akta Kematian Baru
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa;
- KTP-eL asli yang meninggal (pastikan sudah terpotong sebelum di foto);
- KTP-eL asli suami/istri yang meninggal;
- Kartu Keluarga (KK) asli penduduk meninggal terdaftar;
- Formulir kematian (F2.31), (hari, tanggal, tahun meninggal dan almarhum atau almarhumah anak keberapa);
- KTP-eL pelapor;
- KTP-eL dua orang saksi; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun).
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-eL)
Penerbitan KTP- eL Baru untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Kartu Keluarga (KK) asli.
NB : Datang langsung ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-eL.
Penerbitan Baru/Ulang KTP-eL karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, dan Perpanjangan untuk Orang Asing
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang);
- KTP-eL lama (pastikan sudah terpotong sebelum di foto) dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-eL lama (pastikan sudah terpotong sebelum di foto) (jika cetak karena rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-eL hilang).
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Penerbitan KIA Baru untuk Anak WNI
- Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali;
- Akta kelahiran anak; dan
- Pas Foto Anak (3x4) berwarna *) untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
*) Background merah : kelahiran tahun ganjil; Background biru: kelahiran tahun genap
Penerbitan KIA karena Rusak, Pindah RT/RW, dan Pindah Datang
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Akta kelahiran anak;
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KIA hilang); dan
- KIA asli yang runak (pastikan sudah terpotong sebelum di foto) (jika KIA rusak).
KARTU KELUARGA (KK)
Penerbitan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru
- Kartu Keluarga (KK) asli lama;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) (jika tidak dapat melampirkan persyaratan poin 2);
- Surat persetujuan dari istri sebelumnya (jika istri lebih dari satu); dan
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan KK Baru karena Tambah Jiwa (Kelahiran Anak)
- Kartu Keluarga (KK) asli lama;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) (jika tidak dapat melampirkan persyaratan poin 2);
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain antara lain: kebun, sawah, angkutan umum (pastikan sudah diberikan nama bayi sebelum di foto);
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan KK Baru karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- Kartu Keluarga (KK) asli lama;
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan (poin 3);
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- Kepemilikan KTP-eL.; dan
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan KK Baru karena Perubahan Data/Elemen
- Kartu Keluarga (KK) asli lama;
- KTP-eL asli suami istri;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- Akta keahiran anggota keluarga (jika ada);
- Data dukung perubahan elemen Pendidikan/Nama : melampirkan Ijazah Asli;
- Data dukung perubahan elemen Pekerjaan : melampirkan SK pekerjaan formal;
- Data dukung lainnya yang sesuai dengan data yang akan diubah;
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting); dan
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan KK karena Hilang/Rusak
- KTP-eL asli suami dan/atau istri;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang); dan
- Kartu Keluarga (KK) asli yang rusak (jika KK rusak).
Penerbitan KK Baru karena Menumpang KK
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Kartu Keluarga (KK) tujuan;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- Surat pernyataan penyebab lainnya; dan
- Mengisi formulir F1.01;
PERPINDAHAN KELUAR
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- KTP-eL asli suami dan istri;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
- KTP-eL asli pelapor;
- Alamat tujuan (Desa, RT/RW, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Kode Pos);
- Surat Pernyataan lainnya;
- Mengisi formulir F1.03; dan
KEDATANGAN ATAU PINDAH MASUK
Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- KTP-eL asli suami dan istri;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli (jika sudah menikah/cerai);
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
- KTP-eL dan/atau KIA (untuk diganti dengan yang baru);
- Kartu Keluarga (KK) asli tujuan (jika menumpang KK); dan
- Mengisi formulir F1.01.
SURAT KETERANGAN TAKSIRAN HARGA TANAH
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL);
- Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy/Asli Sertifikat Tanah, dan;
- Fotocopy/Asli Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau Pajak.
SURAT AHLI WARIS
1 Keluarga
- Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Pemohon;
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Keluarga Pemohon lainnya;
- Fotocopy/Asli Sertifikat Tanah/Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/Pajak, dan;
- Hari/Tanggal/Tahun Meninggal Dunia yang meninggalkan warisan.
Lebih dari 1 Keluarga
- Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Saudara-Saudaranya;
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Pemohon dan Saudara-Saudaranya;
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Keluarga Pemohon lainnya;
- Fotocopy/Asli Sertifikat Tanah/Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/Pajak;
- Hari/Tanggal/Tahun Meninggal Dunia yang meninggalkan warisan, dan;
- Fotocopy/Asli anak-anak saudaranya (jika ada yang sudah meninggal dunia).
PERNYATAAN JUAL BELI
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) penjual dan pembeli;
- Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli;
- Fotocopy/Asli Surat Pemberian Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2);
- 2 lembar Materai Rp.10.000; dan
- Dokumen lainnya sesuai kebutuhan jual beli.
UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC)
Jaminan Kesehatan Daerah (JasmKesDa)
- Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL);
- Surat Kontrol (jika dipergunakan untuk kontrol);
- Surat Rawat Inap (jika dipergunakan untuk rawat inap);, dan
- Surat Kontrol Ibu Hamil (khusus ibu hamil MAX. usia kandungan 8 bulan).
SURAT MENYURAT LAINNYA
- Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL);
- Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK); dan
- Dokumen lainnya sesuai kebutuhan pemohon.
Demikian SOP Pelayanan Surat menyurat di Pemerintah Desa Tedunan, apabila terdapat kekeliuran di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya