You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tedunan
Logo Desa Tedunan
Desa Tedunan

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera -- selengkapnya... Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Meningkatkan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Desa Tedunan melalui Edukasi Legalitas Usaha

M. Aufal Misyaq 05 Agustus 2026 Dibaca 4 Kali
Meningkatkan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Desa Tedunan melalui  Edukasi Legalitas Usaha

Tedunan, Wedung, Demak – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, Mahasiswa KKN Tematik 88 Universitas Diponegoro melaksanakan program Sosialisasi dan Edukasi Hukum mengenai Legalitas UMKM untuk Meningkatkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Desa Tedunan. Kegiatan yang ditujukan kepada pelaku UMKM Desa Tedunan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami bahwa keberlangsungan usaha tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk dan pemasaran, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aspek legalitas.

 

Program yang dilaksanakan oleh Bintang Kabila Laoetania Hakim, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, membahas sejumlah legalitas yang relevan bagi pelaku UMKM, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, dan sertifikasi halal. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan kontekstual agar masyarakat dapat mengenali kebutuhan legalitas berdasarkan karakteristik usaha masing-masing. Melalui pendekatan tersebut, legalitas tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif yang rumit, melainkan sebagai bagian penting dalam membangun usaha yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

 

Salah satu fokus utama edukasi adalah NIB sebagai identitas pelaku usaha dan bagian dari proses perizinan berusaha. Pelaku UMKM juga memperoleh pemahaman mengenai legalitas produk pangan melalui PIRT, termasuk pentingnya memperhatikan keamanan dan kelayakan produk sebelum dipasarkan. Sementara itu, edukasi mengenai sertifikasi halal diarahkan untuk memperkenalkan manfaat serta gambaran persyaratan dan proses yang perlu dipenuhi, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan.

 

Kegiatan ini sekaligus mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap legalitas usaha. Pengurusan legalitas bukan semata-mata kewajiban administratif yang baru diperlukan ketika usaha telah berkembang besar, tetapi dapat dipersiapkan sejak usaha masih berada pada skala mikro. Dengan legalitas yang sesuai, pelaku usaha memiliki landasan yang lebih jelas untuk menjalankan kegiatan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pengembangan usaha secara lebih luas.

 

Sebagai media keberlanjutan edukasi, program ini turut menghasilkan poster informatif mengenai legalitas UMKM yang memuat informasi mengenai pentingnya legalitas, manfaat NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, serta gambaran umum tahapan pengurusannya. Media tersebut diharapkan dapat menjadi bahan informasi yang praktis bagi masyarakat dan membantu pelaku UMKM mengingat kembali materi yang telah disampaikan setelah kegiatan berlangsung.

 

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan memberikan tambahan pemahaman kepada pelaku UMKM Desa Tedunan mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha. Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dapat tumbuh secara berkelanjutan sehingga pelaku UMKM semakin siap menata usahanya secara tertib, terpercaya, dan berorientasi pada pengembangan di masa mendatang. Legalitas bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan langkah awal untuk membangun usaha yang lebih tertib, terpercaya, dan berkelanjutan.

 

Penulis: Bintang Kabila Laoetania Hakim KKN-T 88 Universitas Diponegoro

Editor: Tim KKN-T 88 Universitas Diponegoro

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 382.156.134,00 Rp 2.125.514.737,00
17.98%
Belanja
Rp 241.996.320,00 Rp 2.132.163.468,00
11.35%
Pembiayaan
Rp 194.498.731,00 Rp 6.648.731,00
2925.35%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.066.934,00 Rp 19.350.000,00
15.85%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 252.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 95.646.737,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 142.698.600,00 Rp 335.182.000,00
42.57%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 70.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 12.317.000,00 Rp 978.180.000,00
1.26%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 188.796.320,00 Rp 602.009.708,00
31.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 28.000.000,00 Rp 1.271.956.000,00
2.2%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.400.000,00 Rp 125.800.000,00
3.5%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 98.700.000,00
10.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 33.697.760,00
32.05%