Demak – Mahasiswa KKN Tematik 88 Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program Sosialisasi dan Edukasi Hukum mengenai Keamanan Pangan dan Perlindungan Hak Konsumen bagi masyarakat Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan secara door to door dengan mengunjungi rumah warga, khususnya masyarakat yang menjalankan usaha di bidang pangan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di Desa Tedunan.
Sosialisasi disampaikan oleh Gabriela Jesika, mahasiswa KKN-T 88 Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memastikan keamanan pangan sekaligus memahami hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendekatan door to door dipilih agar edukasi dapat berlangsung secara lebih dekat dan interaktif. Dengan mendatangi warga secara langsung, mahasiswa tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai praktik pengolahan, penyimpanan, dan penjualan pangan yang dilakukan oleh masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat edukasi hukum lebih mudah diterima dan relevan dengan kondisi yang dihadapi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan konsep keamanan pangan sebagai kondisi yang menjamin makanan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari berbagai jenis cemaran yang dapat membahayakan kesehatan. Cemaran dapat berupa cemaran biologis seperti bakteri dan virus, cemaran kimia seperti formalin, boraks, dan pestisida, maupun benda asing yang dapat masuk ke dalam pangan.
Keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan. Masyarakat diajak untuk mengenali ciri-ciri pangan yang aman, antara lain bersih dan higienis, tidak berbau menyengat, tidak mengandung bahan berbahaya, tidak kedaluwarsa, serta memiliki kemasan dan label yang jelas.
Selain mengenali ciri pangan yang aman, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah sederhana untuk menjaga keamanan pangan. Lima langkah utama yang diperkenalkan meliputi menjaga kebersihan, memisahkan makanan mentah dan matang untuk mencegah pencemaran silang, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memasak makanan hingga matang sempurna, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman.
Aspek perlindungan hak konsumen turut menjadi bagian penting dalam sosialisasi. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh pangan yang aman untuk dikonsumsi, mendapatkan informasi yang benar mengenai produk pangan, serta memperoleh perlindungan dari produk yang dapat membahayakan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui kegiatan ini, KKN-T 88 Undip berupaya mendorong terbentuknya masyarakat Desa Tedunan yang semakin sadar hukum, peduli terhadap keamanan pangan, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha. Edukasi yang diberikan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari dan kegiatan usaha masyarakat.
Pada akhirnya, keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam memastikan pangan yang beredar aman dan layak dikonsumsi. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat, Desa Tedunan diharapkan dapat terus mendorong terciptanya produk pangan yang aman, berkualitas, sekaligus memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.
“Pangan yang aman adalah hak setiap orang. Jadilah konsumen yang cerdas dengan memilih makanan yang sehat, aman, dan legal demi melindungi kesehatan keluarga.”
Penulis: Gabriela Jesika
Editor: Tim KKN-T 88 Universitas Diponegoro